Daftar Isi
Gambar rambu-rambu lalu lintas atau traffic sign yang terpasang di sepanjang jalan bukan sekedar hiasan saja. Tapi rambu-rambu tersebut memiliki peran penting bagi para pengguna jalan. Tanpa adanya rambu-rambu lalu lintas mungkin saja pengguna jalan bisa tersesat atau bahkan berpotensi mengalami laka lantas.
Nah, setiap gambar rambu lalu lintas pun mempunyai arti masing-masing. Oleh karena itu, sebagai pengguna jalan yang baik perlulah kita memahami arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut. Jika anda belum mengetahuinya, tenang saja karena pada artikel kali ini penulis akan berbagi mengenai gambar rambu lalu lintas dan artinya secara lengkap.
Menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang dimaksud dengan rambu-rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Secara umum, rambu-rambu lalu lintas digolongkan ke dalam enam jenis. Berikut adalah beberapa gambar rambu lalu lintas dan artinya:
Rambu Peringatan
- Tikungan ke kiri
- Tikungan ke kanan
Tikungan tajam ke kiri
- Tikungan tajam ke kanan
- Tikungan tajam ganda, tikungan pertama ke kiri
- Tikungan tajam ganda, tikungan pertama ke kanan
- Urutan beberapa tikungan, tikungan pertama ke kiri
- Urutan beberapa tikungan, tikungan pertama ke kanan
Pengarah putaran ke kanan
Pengarah putaran ke kiri
- Jalan menurun landai
- Jalan menurun curam
- Tanjakan Landai
- Tanjakan Curam
- Penyempitan di kiri dan kanan jalan
- Penyempitan di kiri jalan
- Penyempitan di kanan jalan
- Jembatan atau penyempitan di jembatan
- Pengurangan lajur kiri
- Pengurangan lajur kanan
- Jembatan angkat
- Jalan menuju tepian air, tepian jurang
- Jalan tidak datar atau berbukit
- Jalan cembung atau jembatan cembung
- Jalan cekung
- Jalan licin
- Kerikil lepas
- Longsor tanah atau batu dari sebelah kiri jalan
- Longsor tanah atau batu dari sebelah kanan jalan
- Penyebrangan orang
- Banyak anak-anak
- Banyak orang bersepeda dan sering menyebrang jalan
- Banyak satwa jinak dan sering menyebrang jalan
- Banyak satwa liar dan sering menyebrang jalan
- Ada pekerjaan di jalan
- Lampu pengatur lalu lintas
- Lintasan pesawat terbang
- Angin dari samping
- Lalu lintas dua arah
- Awal bangunan pemisah untuk lalu lintas dua arah
- Akhir bangunan pemisah untuk lalu lintas dua arah
- Awal bangunan pemisah untuk lalu lintas satu arah
- Persimpangan empat
- Persimpangan tiga sisi kiri
- Persimpanagn tiga sisi kanan
- Persimpangan tiga serong kiri
- Persimpangan tiga serong kiri
- Persimpangan tiga serong kanan
- Persimpangan tiga serong kanan
- Persimpangan tiga tipe T
- Persimpangan tiga tipe Y
- Persimpangan ganda kiri kanan
- Persimpangan ganda kanan kiri
- Persimpangan tiga ganda kiri
- Persimpangan tiga ganda kanan
- Persimpanagn tiga dengan prioritas
- Persimpangan tiga sisi kiri dengan prioritas
- Persimpangan tiga sisi kanan dengan prioritas
- Persimpangan tiga serong kiri dengan prioritas
- Persimpangan tiga serong kanan dengan prioritas
- Persimpanagn bundaran dengan prioritas
- Tinggi ruang bebas
- Lebar ruang bebas
- Persilangan datar dengan lintasan kereta api berpintu
- Persilangan datar dengan lintasan kereta api tanpa pintu
- Hati-hati
- Rambu tambahan menyatakan jarak 450 m
- Rambu tambahan menyatakan jarak 300 m
Rambu tambahan menyatakan jarak 150 m
- Peringatan bahaya tanah longsor di musim hujan
Rambu Larangan
Kedua, ada rambu lalu lintas larangan. Rambu larangan ini berfungsi untuk memberikan larangan pada pengguna jalan. Umumnya, rambu ini memiliki warna dasar putih dengan lambang atau tulisan yang berwarna merah dan bisa juga hitam.
- Rambu dilarang jalan terus
- Rambu dilarang meneruskan perjalanan apabila mengakibatkan rintangan, hambatan bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan.
-
Dilarang berjalan terus, pada persilangan – persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti sesaat untuk mendaptkan kepastian aman
-
Dilarang berjalan terus, pada persilangan – persilangan sebidang lintasan kereta api jalur ganda, wajib berhenti sesaat untuk mendapatkan kepastian aman
- Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah melaksanakan sesuatu kegiatan/kewajiban tertentu (contoh untuk pemeriksaan cukai)
- Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat sebelum bagian jalan tertentu dan meneruskan perjalanan setelah mendahulukan kendaraan yang datang dari arah depan secara bersamaan
- Dilarang masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dari dua arah
- Dilarang masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor
- Larangan masuk bagi kendaraan roda empat atau lebih
- Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga
- Dilarang masuk bagi kendaraan bermotor roda dua
- Rambu dilarang masuk bagi kendaraan bermotor.
- Larangan masuk bagi masuk bagi bus
- Larangan masuk bagi masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng
- Ddilarang masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel.
- Rambu dilarang masuk bagi delman dan sejenisnya.
- Dilarang masuk bagi gerobak pedati dan sejenisnya
- Dilarang masuk bagi gerobong dorong dan sejenisnya.
- Dilarang masuk bagi gerobak dan dokar
- Dilarang masuk bagi kendaraan tidak bermotor
- Dilarang masuk bagi sepeda
- Dilarang masuk bagi becak
- Dilarang masuk bagi sepeda dan becak
- Dilarang masuk bagi pejalan kaki.
- Dilarang berhenti
- Dilarang parkir
- Dilarang belok ke kiri bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas
- Dilarang belok ke kanan bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas
- Diarang melakukan putar balik bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
- Dilarang mendahuli kendaraan lain yang berjalan di depan
- Dilarang menggunakan isyarat suara
- Rambu Dilarang masuk bagi kendaraan yang memiliki panjang lebih dari ketentuan (satuan meter).
- Dilarang masuk bagi kendaraan yang memiliki lebih lebar dari ketentuan (satuan meter).
- Dilarang masuk bagi kendaraan yang memiliki tinggi lebih dari ketentuan (satuan meter).
- Dilarang masuk bagi kendaraan tidak bermotor yang memiliki panjang lebih dari ketentuan (satuan meter)
- Dilarang masuk bagi kendaraan yang memiliki berat sekaligus muatan yang lebih dari ketentuan.
- Dilarang masuk bagi kendaraan dengan muatan yang lebih dari 8 ton.
- Dilarang masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 10 ton atau lebarnya tidak lebih dari 2.500 mm dan panjangnya tidak melebihi 18.000 mm.
- Larangan masuk bagi masuk bagi kendaraan muatan sumbu terberat dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 25.00 mm atau ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm
- Kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm atau ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mm
- Kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2100 mm atau ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mm
- Larangan kecepatan kendaraan lebih dari 40 km perjam
- larangan mengikuti kendaraan di depan kurang dari jarak 15 meter
- Batas akhir keecepatan maksimum 40 km/jam
- Batas akhir larangan mendahului kendaraan lain
- Batas akhir semua larangan setempat terhadap kendaraan bergerak
- Dilarang untuk mendahului
Rambu Perintah
- Wajib mengikuti ke arah kiri
- Wajib mengikuti ke arah kanan
- Wajib mengikuti ke arah yang ditunjuk
Wajib mengikuti ke arah yang ditunjuk
- Wajib mengikuti arah yang ditentukan pada bundaran
- Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjuk
- Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjuk
- Lajur atau bagian jalan yang wajib di lewati
- Lajur atau bagian jalan yang wajib di lewati
- Wajib melewati salah lajur yang ditunjuk
- Wajib untuk pejalan kaki
- Wajib untuk lalu lintas sepeda
- Wajib untuk lalu lintas sepeda becak
- Wajib lalu lintas untuk berkuda
- Wajib lalu lintas untuk dokar
- Wajib lalu lintas pedati
- Wajib lalu lintas pedati, gerobak dorong dan dokar
Perintah kecepatan minimum yang diwajibkan
- Batas akhir kecepatan minimum yang diwajibkan
- Wajib menggunakan ban rantai
- Batas akhir menggunakan ban rantai
Rambu Petunjuk
Keempat, rambu lalu lintas petunjuk. Rambu petunjuk ini memiliki fungsi memberikan arah atau petunjuk pada pengguna jalan. Umumnya rambu ini memiliki warna dasar hijau dan atau biru dengan simbol dan tulisan berwarna putih.
-
Rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan
Rambu petunjuk jenis ini berfungsi menunjukan arah untuk mencapai tujuan (kota, wilayah atau daerah) serta berfungsi menyatakan nama jalan. Umumnya, rambu ini berwarna dasar hijau dengan warna lambang atau tulisan putih.
-
Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan arah daerah
- Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menentukan arah yang harus ditempuh pada suatu daerah
- Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan tol
- Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan lajur kiri yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju
- Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan lajur kanan yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju
- Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan adanya pilihan lajur sesuai jurusan pada persimpangan
- Rambu petunjuk jurusan perwakarta dengan jarak 70 km
- Rambu petunjuk jurusan menuju jalan tol jagorawi
- Rambu petunjuk jurusan ke pelabuhan udara
- Rambu petunjuk jurusan untuk ke arah perkemahan
- Rambu petunjuk jurusan untuk wisata ke pesanggerahan pemuda
- Rambu petunjuk jurusan daerah wisata dieng dengan jarak 10 km
- Rambu petunjuk jurusan ke daerah taman nasional
- Jalan ini menuju ke Tomohon 3 km dan ke Tondano 15 km
- Awal batas wilayah kota kediri
- Akhir batas wilayah kota kediri
- Awal batas wilayah jalan tol jagorawi
- Akhir batas wilayah jalan tol jagorawi
Tempat penyebrangan orang
- Jalan satu arah kanan
- Jalan satu arah kiri
- Jalan satu arah Lurus
- Rambu petunjuk tempat berbalik arah
- Jalan buntu
- Jalan buntu
Jalan tol
- Batas akhir jalan tol
- Khusus kendaraan bermotor
- Batas akhir jalan yang khusus untuk kendaraan bermotor
- Tempat pemberhentian bus
- Awal lajur bus
- Bagian lajur yang dapat digunakan lalulintas lainnya
- Rambu yang menjelaskan bahwa akan memasuki jalan yang mempunyai lajur khusus bus
- Lajur bus searah dengan arah lalulintas
sumber: